Dia menceritakan saat baru bertugas dua bulan di Saudi, pernah dipanggil ke Istana Raja dan menyampaikan harapan para ahli waris korban crane kepada Diwan Malaki (Royal Court) yang merupakan Kantor Raja Salman.
Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Saudi dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal.
Namun, akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut, sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI.
Maftuh juga berterima kasih kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta yang selalu melakukan kolaborasi kerjasama untuk menuntaskan santunan korban crane di Indonesia.
Musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015, menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang. Jamaaah haji yang menjadi korban berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir.
Kerajaan Saudi pernah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini.
Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah.
(Salman Mardira)