JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI tampaknya tidak terpengaruh dengan putusan dari Mahkamah Makkah yang menyatakan korban kecelakaan crane yang terjadi di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapatkan kompensasi. Juru bicara kementerian luar negeri RI mengatakan, saat ini proses pembayaran kompensasi telah mencapai tahap terakhir dan tinggal menunggu pencairan.
“Saat ini kita masih menunggu dari Raja Arab Saudi untuk pembayaran karena proses verifikasi data sudah diterima Pemerintah Saudi dan kita juga sudah memverifikasi,” kata Arrmanatha Nasir saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/10/2017).
Ketika ditanya mengenai putusan Mahkamah Makkah mengenai tidak adanya kompensasi untuk para korban musibah crane, Tata mengatakan, Indonesia tidak mengikuti proses tersebut.
“Apa yg diputuskan kemarin di Mahkamah Makkah itu merupakan proses terpisah yang tidak kita ikuti. Putusan itu antara perusahaan dengan pengadilan. Kompensasi yang kita terima adalah dari pemerintah,” jelas Tata, sapaan akrab Arrmanatha.