Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI: Tak Terpengaruh Putusan Mahkamah Makkah, Korban Musibah Crane Tetap Dapat Kompensasi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2017 |18:30 WIB
Kemlu RI: Tak Terpengaruh Putusan Mahkamah Makkah, Korban Musibah Crane Tetap Dapat Kompensasi
Foto: Reuters
A
A
A

“Yang diputuskan kemarin terkait dengan diyat dan kita tidak mengejar pembayaran uang itu. diyat itu adalah uang darah. Jadi yg saat ini kita lakukan adalah menunggu proses pembayaran dari pemerintah Saudi terhadap kompensasi yang mereka janjikan,” tambahnya lagi.

Tata berharap, proses pencairan dan pembayaran dapat dilakukan secepatnya karena verifikasi korban telah selesai dilakukan pada Agustus lalu.

Menurutnya, yang membuat proses pembayaran masih belum bisa dilakukan adalah karena pihak Arab Saudi ingin membayar denda tersebut secara serentak, bersamaan kepada seluruh korban dari berbagai negara, tidak hanya kepada warga negara Indonesia saja. Namun, beberapa negara memiliki kemampuan berbeda dalam memberikan verifikasi, sehingga ada yang lamban dalam menjalankan proses tersebut.

BACA JUGA: EKSKLUSIF: Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi Korban Crane, Dubes Iran: Kami Harus Bela Hak Warga Negara Kami

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Makkah memutuskan para korban musibah crane di Masjidil Haram pada 2015 tidak berhak mendapatkan uang diyyah. Hal itu dikarenakan insiden tersebut disebabkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di dalamnya.  

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement