Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Santunan Korban Crane, Menag Lukman: Semoga Raja Salman Tak Terganggu Keputusan Pengadilan

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |07:33 WIB
Soal Santunan Korban Crane, Menag Lukman: Semoga Raja Salman Tak Terganggu Keputusan Pengadilan
Menag Lukman Hakim (Foto: Antara)
A
A
A

MANADO - Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, Bin Laden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat kepada korban.

Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut.

Lantas, bagaimana dengan nasib 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka yang beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia yang dijanjikan Raja Salman Abdulaziz Al-Saud untuk mendapat santunan?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa apa yang dulu pernah dijanjikan oleh Raja Salman kepada keluarga korban warga negara Indonesia yang menjadi korban dari jatuhnya crane adalah hal yang berbeda.

"Karena ini adalah komitmen beliau yang akan memberikan santunan, jadi ini dua hal yang berbeda, yang diputuskan pengadilan adalah diyat ganti rugi, karena dalam konsepsi diyat itu maka keluarga korban punya hak untuk menuntut bahkan untuk menentukan berapa besarnya biaya ganti rugi itu," jelas Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (26/10/2017).

(Baca Juga: EKSKLUSIF: Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi Korban Crane, Dubes Iran: Kami Harus Bela Hak Warga Negara Kami)

Dalam putusan pengadilan, Menurut Lukman, tidak menyatakan seperti itu karena peristiwa tersebut merupakan bencana alam bukan karena kesalahan pihak pengembang atau kontraktornya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement