Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 21:48 WIB
Gedung KPK. (Dok Okezone.com)
Share :

Baca Juga : 2 Direktur PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Sebagai tersangka penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga :  KPK Tahan Direktur Pemasaran PTPN III Terkait Suap Distribusi Gula

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya