JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU). Dolly dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
KPK menitipkan Dolly di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Dia akan mendekam untuk masa penahanan pertamanya yakni selama 20 hari kedepan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sebelumnya, Dolly menyerahkan diri ke penyidik KPK setelah lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 September 2019. Dia menyerahkan diri ke KPK pada dini hari tadi dan langsung diperiksa secara intensif.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut ialah Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.