SURABAYA - Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi mahasiswa Papua, di Jalan Kalalasan 10, Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Saat ini tersangka Veronica tidak ada di dalam negeri, melainkan berada di luar negeri. Petugas masih memburu tersangka. Bahkan menggandeng pihak Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
"Dikenakan pasal berlapis UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008. Jadi ada 4 undang-undang," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Wiranto Miliki Bukti Keterlibatan Asing dalam Kerusuhan Papua