PDIP Sebut Semua Fraksi Pertanyakan Urgensi Penambahan Pimpinan MPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 15:11 WIB
Hendrawan Supratikno. (Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, prinsipnya semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju dengan revisi tersebut.

"Kalau di Baleg seperti yang dilaporkan tadi kan semuanya sudah, pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Meski menyetujui, Hendrawan menyebut semua fraksi masih bertanya-tanya terkait urgensi revisi UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR ini.

"Semua fraksi saya kira bukan hanya PDIP masih bertanya-tanya tentang urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10," tuturnya.


Baca Juga : Seluruh Fraksi di DPR Setuju Usulan Revisi UU MD3

Selain masih mencari urgensi revisi UU MD3, kata Hendrawan, beberapa parpol turut memberikan catatan saat rapat Baleg. Ini seperti Partai Nasdem yang ingin UU MD3 saat ini dijalankan terlebih dahulu.

"Jadi misalnya awal tahun depan apabila dibutuhkan direvisi. Itu yang saya dengar waktu pertemuan di Baleg," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya