Agus Rahardjo Ajak Jokowi Bahas Bersama Keputusan Revisi UU KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 20:52 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk bersama membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

‎"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait (KPK) untuk memutuskan perlu atau tidak merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP tersebut," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi‎‎


Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Agus akan segera mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, pada Jumat, 6 September 2019, besok pagi. Agus akan membahas terkait penolakan revisi UU KPK yang telah disepakati DPR tersebut.

"Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu (surat ke Jokowi). Kami perlu mempersiapkan," ujar Agus.‎

Agus menyadari revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya