JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak dengan tegas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menggunakan kewenangannya untuk melemahkan lembaga antirasuah.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Agus Rahardjo Ajak Jokowi Bahas Bersama Keputusan Revisi UU KPK
Kendati demikian, Agus menyadari bahwa revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi produk undang-undang tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karenanya, KPK meminta agar menolak revisi undang-undang tersebut.
"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," ucapnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini. Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi
(Arief Setyadi )