Eks Dirut PT Sushi-Tei Indonesia Gugat Kantor Pengacara AKSET

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 05 September 2019 22:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Jawaban yang diberikan dianggap tak memuaskan dengan terus berdalih tidak ada konflik kepentingan dari somasi tersebut.

"Yang dulu pegang Kusnadi sama yang sekarang somasi Kusnadi beda. Itu kan jawaban macam apa itu, ini kan intinya kantor pengacara AKSET siapa pun lawyer-nya di kantor pengacara AKSET ya itu kantor pengacara gua dong, kan gitu istilahnya," ujarnya.

Pada gugatan ini, ada 16 tergugat. Meliputi Advokat AKSET Arfidea D Saraswati, Mohamad Kadri, Johannes C Sahetapy-Engel, Abadi Abi Tisnadisastra, Inka Kirana, Alfa Dewi Setiawati, Merari Sabati, Raden Suharsanto Raharjo, Agata Jacqueline Paramesvari, Audreyna Indriani, Michael Darari, Nurana Sekar Lestari, Raja Sawery G.D Notonegora, Kantor hukum ASKET Law. Kemudian, Sonny Kurniawan dan PT Sushi-Tei Indonesia.

Dalam gugatan perkara, Kusnadi meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya; menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang telah diletakkan; menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dan sekaligus kerugian materil 1 Penggugat sebesar Rp. 456.917.566,- (empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam Rupiah).

Kerugian materil 2 Penggugat sebesar USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan kerugian materil 3 Penggugat sebesar USD 50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), yang masing- masing ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas kepada Penggugat;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya