Eks Dirut PT Sushi-Tei Indonesia Gugat Kantor Pengacara AKSET

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 05 September 2019 22:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sushi-Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat Kantor Pengacara Afridea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET) Law. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga adanya perbuatan melawan hukum oleh kantor pengacara tersebut.

Kuasa Hukum Kusnadi, Frank Hutapea menjelaskan, kliennya merupakan pemegang saham dan Dirut di PT Sushi-Tei Indonesia. AKSET Law sendiri merupakan kantor pengacara yang digunakan PT Sushi-Tei Indonesia maupun untuk urusan pribadi Kusnadi.

Dua bulan lalu, ada perselisihan pemegang saham. Pemegang saham mayoritas kemudian memberhentikan sementara Kusnadi melalui Dewan Komisaris. Tiba-tiba AKSET melayangkan somasi kepada Kusnadi agar mengikuti keputusan tersebut.

"AKSET mensomasi Kusnadi, AKSET mensomasi kliennya sendiri, dia memihak yang sana, bahwa Anda sudah diberhentikan sementara. Terus waktu kita komplain atas pemberhentian sementara, AKSET malah somasi lagi, intinya bilang harus ikuti pemberhentian sementara ini," ujarnya kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).

Frank pun mempertanyakan AKSET yang mensomasi kliennya sendiri. Bagaimana bisa seorang pengacara mensomasi kliennya sendiri. Padahal, bisa saja yang bersangkutan, Dewan Komisaris itu menggunakan jasa kantor pengacara lain untuk untuk menggugat Kusnadi.

"Itu lah ada motivasi apa nih, AKSET ambil semua kerjaan, kan bisa aja waktu perselisihan pemegang saham, bisa pakai lawfirm lain bukan AKSET. Nah, itu ada motivasi apa ini, apa ada motivasi bisnis ingin menguasai bisnis, menguasai kerjaan atau apa gitu," tuturnya.

Kusnadi yang menunjuk Frank sebagai pengacara dari Hotman Paris & Partners melayangkan somasi kepada AKSET agar menarik kembali somasi terhadap kliennya. Namun, AKSET berdalih tidak merasa melakukan kesalahan atas somasi yang dilayangkan.

"Kita somasi AKSET, kamu harus tarik somasi kamu lagi. Karena kamu kan pengacaranya Kusnadi, kamu enggak boleh dong somasi Kusnadi. Dijawab sama AKSET kita enggak salah, bahwa katanya partner-nya beda," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya