Jokowi Serahkan 133.602 Hektare Lahan untuk Hutan Adat

Dina Prihatini, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 14:46 WIB
Presiden Jokowi ke Kalimantan Barat (Foto: Dina Prihatini)
Share :

PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat (Kalbar). Ia tiba sekira pukul 10.30 WIB di Bandara Supadio, Kubu Raya di tengah teriknya matahari dan kabut asap.

Jokowi Disambut Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang, Kapolda Didi Haryono serta pejabat lainnya. Jokowi datang dengan menggunakan pesawat Kepresidenan bersama para menteri.

Dengan menggunakan kemeja putih dan sepatu kets, orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyapa seluruh masyarakat yang memadati Bandara Supadio untuk sekedar bersalaman dan swafoto bersama.

Baca Juga: Selain Sertifikat Tanah, Jokowi Juga Serahkan SK TORA di Kalbar

Dari Bandara, Jokowi langsung menuju Taman Digulis Kota Pontianak dan melakukan penyerahan Tora dan sertifikat hutan adat. Penyerahan SK diberikan kepada 10 orang untuk sertifikat Tora, dan 5 sertifikat untuk hutan adat dengan luas lahan 133.602 hektare hutan dan 1.642 hektare tanah adat. Sebanyak 133 ribu hektare tanah juga dibagikan untuk 5.200 kepala keluarga.

"Saya berharap masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkan lahan yang ada dengan baik dan produktif, dengan menanam tanaman seperti singkong jengkol dan tanaman lainnya," ujar Jokowi, Kamis (5/9/2019).

Ia pun menegaskan tidak akan segan-segan untuk menyabut SK tersebut jika lahan yang diberikan tidak digunakan dengan semestinya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, tujuan diberikannya sertifikat ini adalah untuk membangun akses.

"Ruang akses kepada hutan harus diberikan untuk kehidupan yang baik dan ini merupakan proyek nasional dalam objek program hutan adat dan hutan nasional," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi Dijadwalkan Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Kalbar

Menurutnya, untuk pengelolaan tanah dari 4,5 juta hektare yang ada, yang telah rampung seluas 2,6 juta atau sekitar 63 hektare.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat Tora maka berkeyakinan bahwa hutan yang dikelola lestari untuk jaminan hukum. Selain bisa memperoleh manfaat seperti pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya