Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Terancam Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 13:17 WIB
Tiga Pelaku Pembunuhan Gadis Baduy (foto: Rasyid/Okezone)
Share :

Baca Juga: Sadis, Tiga Pria Bunuh Lalu Perkosa Gadis Baduy

"Nah, pelaku ini sempat menawarkan handphone ke korban. Disitu pelaku sambil melihat situasi. Oh, jam segini bisa aksi," ujarnya.

Untuk itu, ketiga pelaku yakni AMS alias E (20) , AR (15), dan F (16) dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 jo pasal 285 KUHP.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya