Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Justru Indonesia yang Lamban

, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 06:52 WIB
Fahri bertemu dengan pejabat Oman (Foto: DPR)
Share :

JAKARTA - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI menyelesaikan kunjungan ke Oman dan India dengan membawa pulang beberapa catatan penting, di antaranya lambannya adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di negara penempatan oleh Indonesia sendiri.

“Oman memakai standar yang paling tinggi untuk pasar tenaga kerja yakni konvensi ILO, untuk kepentingan melindungi 116 negara yang mengirim pekerja migrannya di Oman ini,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Jumat, 6/9).

Hal ini disampaikan Fahri usai bertemu dengan Ministry of Manpower Oman Mr. Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat, Oman pada Selasa 3 September 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Fahri yang juga Ketua Timwas TKI ini mengaku telah mendengar kesiapan dari negara di Timur Tengah itu dalam menampung TKI. Namun justru ada masalah laten di dalam negeri.

“Data kependudukan Indonesia yg belum terintegrasi, menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspon secara cepat sesuai kebutuhan.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya