JAKARTA - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun menyebut, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh DPR tak perlu digulirkan. Hal itu karena pengawasan internal yang dilakukan oleh KPK telah berjalan baik.
"KPK dilengkapi dengan mekanisme internal yang menurut saya itu terpakai. Misalnya dia punya pengawas internal," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
Menurut dia, KPK juga terbuka terkait masukan dari pihak luar. Salah satunya seperti pihaknya yang pernah mengajukan gugatan kepada PTUN ketika ada proses rotasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Kemarin kita (ICW) gugat ke PTUN soal rotasi yang kita anggap tidak sesuai dan diterima," ujarnya.
Tama menilai UU KPK saat ini tak membutuhkan sebuah revisi, karena dirinya menilai tidak ada yang perlu diperbaiki dari kinerja yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Raharjo cs tersebut.