Ini Alasan ICW Ngotot Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 12:15 WIB
Peneliti ICW, Tama S Langkun (foto: Okezone.com/Fadel)
Share :

"Dari mulai tahap seleksi dia harus minta pendapat publik, jadi sebetulnya bentuk pertanggung jawabanya kepada publik," katanya.

 Baca juga: Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK

Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya