Abraham Samad Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 15:22 WIB
Abraham Samad saat di KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan.

"Bahwa UU itu enggak haram untuk dirubah yang tidak bisa diubah itu Alquran," kata Abraham di dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Namun, Samad turut mempertanyakan ke DPR terkait urgensi dalam melakukan revisi UU KPK sekarang. Bahkan dia menilai ada beberapa point yang dianggap merugikan lembaga antirasuah.

 Baca juga: DPR: KPK Jangan Sampai Tidak Bisa Dikontrol

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya