JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan.
"Bahwa UU itu enggak haram untuk dirubah yang tidak bisa diubah itu Alquran," kata Abraham di dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Namun, Samad turut mempertanyakan ke DPR terkait urgensi dalam melakukan revisi UU KPK sekarang. Bahkan dia menilai ada beberapa point yang dianggap merugikan lembaga antirasuah.
Baca juga: DPR: KPK Jangan Sampai Tidak Bisa Dikontrol
"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan," ujarnya.
Karena itulah, ia menilai revisi UU KPK saat ini tidak relevan. Dia khawatir justru revisi UU KPK bakal membuat lembaga antirasuah akan mati suri dan pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.
"Itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa tidak," tandasnya.
(Awaludin)