JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Pimpinan Plt Taufiequrahman Ruki mengusulkan dua poin terkait Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Soal pengawasan (Dewan Pengawas), soal SP3 ya mungkin itu kendala selama ini dihadapi KPK, oleh karena itu Plt KPK kemarin pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir Djamil di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Jokowi Diminta untuk Tak Setujui Rencana Revisi UU KPK
Nasir menegaskan, bila usulan dua poin yang diajukan oleh Ruki bukanlah atas nama pribadi, tetapi atas nama lembaga KPK.