Kenaikan Iuran BPJS Mestinya Jadi Opsi Terakhir Tambal Defisit JKN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 08 September 2019 06:01 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat harus menjadi skenario terakhir untuk "menambal" defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut YLKI, untuk menutup defisit JKN semestinya bisa dengan skema lain, misalnya saja relokasi subsidi energi dan atau menaikan cukai rokok. Bila opsi itu diambil, sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triiun bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.

"Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abdi melalui keterangan pers tertulisnya kepada Okezone, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Tinggal di Rumah Kontrakan, Pedagang Sate Ini Mengeluh Jika Iuran BPJS Naik 

Tulus berpendapat, skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS Kesehatan, juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan itu sendiri.

Selain itu, pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS Kesehatan. Pasalnya, kalau untuk subsidi energi saja bisa ditambah, pemerintah semestinya bisa menambah subsidi untuk BPJS Kesehatan.

"Padahal, tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Namun, jika pemerintah tetap ngotot akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka YLKI mendesak agar pemerintah dan manajemen melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Driver Ojol: Kelas II Saja Sudah Semahal Angsuran Motor! 

Misalnya saja menghilangkan kelas layanan di BPJS Kesehatan. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial yakni gotong royong. Jadi iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja.

"Daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) harus diverifikasi ulang, dan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik," kata Tulus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya