Sekadar diketahui, ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. Kemudian, Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Kemudian, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan meminta DPR mencabut 10 pasal dalam draf RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ia menilai, bila DPR tetap mengesahkan kesepuluh pasal itu, lembaga tersebut tak merepresentasikan sebagai sebuah institusi yang mewakili aspirasi rakyat. Sebab, mereka tak mendengarkan masukan yang diberikan terkait penyusunan RKUHP.
(Arief Setyadi )