JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Busyro menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membunuh KPK.
"Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK! Merekalah pembunuh rakyat," kata Busyro melalui pesan singkatnya, Senin (9/9/2019).
Busyro menyinggung soal lembaga yang sudah berdiri selama 17 tahun untuk menyelamatkan uang rakyat. Menurutnya, pengabdian KPK terhadap Indonesia sudah cukup banyak dan saat ini harus diselamatkan.
"Pengabdian nan tulus jajaran KPK sejak 17 tahun yang lalu hingga kini, semata untuk membebaskan ratusan juta rakyat yang dimiskinkan oleh gang mafia koruptor," ungkapnya.
Oleh karenanya, Busyro meminta ketua-ketua umum partai politik bertanggung jawab atas revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut. Dia menyebut bahwa revisi UU KPK inisiatif DPR merupakan tragedi kemanusiaan.