JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini ia tengah mempelajari revisi UU tersebut.
"Kan saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu aja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Ini Alasan Pansel Tak Mewajibkan Capim KPK Serahkan LHKPN saat Pendaftaran
Yasonna menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum menerbitkan surat Presiden ke DPR untuk menyetujui adanya revisi UU KPK tersebut.
"Sampai sekarang belum," singkatnya.