Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 09 September 2019 18:13 WIB
Sidang Vonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Revano di PN Bandung, Jawa Barat: (foto: Okezone/CDB Yudistira)
Share :

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Rivano Muchtar lima tahun penjara.

Menurutnya majelis hakim, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negera mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.

Baca Juga: Begini Pengakuan Saksi soal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya