Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diberikan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.
Seperti diektahui Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan
(Fiddy Anggriawan )