Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 29 April 2019 17:58 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4/2019).

Irvan didakwa melakukan pemotongan atau meminta jatah uang kepada penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kasusnya bermula saat alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp 48 miliar.

Terdakwa memotong dengan total sebesar Rp6,9 miliar secara bertahap dari ratusan sekolah. Praktik dugaan korupsi itu dilakukan bersama koleganya. Mereka adalah Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepi Setiadhy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya