Yusuf menambahkan, adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian masuk ke dalam jalus busway seperti kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Emergency maksudnya seperti kebakaran, ambulans yang gawat ini. Kalau ambulan hanya bawa mayat saja sudah meninggal tidak perlu," tuturnya.
Sementara, Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono menyambut baik upaya sterilisasi kendaraan selain Transjakarta dan kendaraan darurat di jalur busway.
Baca Juga : Selama 52 Hari, 11.290 Pelanggar Kena Tilang Elektronik