JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menolak keras revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pukat UGM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mempunyai sikap yang sama.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, alasan pihaknya menolak karena revisi UU akan membuat KPK kehilangan independensinya.
"Kalau RUU ini disahkan, maka KPK akan kehilangan independensi. Penyebabnya ada tiga hal," kata Zainal kepada Okezone, Selasa (10/9/2019).
Pertama soal penyelidik yang harus berasal dari kepolisian. Dengan demikian, KPK tidak bisa lagi memiliki penyelidik yang berasal dari pegawai KPK.
"Kedua, tidak adalagi penyidik independen. Penyidik harus dari kepolisian, kejaksaan, atau PPNS. Ini artinya, KPK tidak punya lagi penyidik independen seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, atau yang lain-lain," imbuhnya.
Terakhir, kata Zainul, soal poin yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam segi penuntutan. Zainul menekankan poin tersebut menjadikan KPK ketergantungan dengan Kejagung.
"Dan jika itu terjadi sekretariat bersama kepolisian dan kejaksaan, KPK kehilangan independensi. KPK akan sangat mudah diintervensi hal-hal penindakan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)