Terakhir, kata Zainul, soal poin yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam segi penuntutan. Zainul menekankan poin tersebut menjadikan KPK ketergantungan dengan Kejagung.
"Dan jika itu terjadi sekretariat bersama kepolisian dan kejaksaan, KPK kehilangan independensi. KPK akan sangat mudah diintervensi hal-hal penindakan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)