Pria di Bekasi Curi Duit Puluhan Juta dari Ponpes untuk Sewa PSK

Wijayakusuma, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 12:10 WIB
Pencuri di Bekasi didor polisi ketika ditangkap (Foto: Okezone.com/Wijayakusuma)
Share :

"Pelaku mengambil tas warna hitam berisi laptop Polytron, tablet Samsung serta uang sekitar Rp 40juta," ujar Key.

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Setu. Usai melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Desa Mekarwangi, Cibitung, Cikarang Barat.

"Pelaku pada saat ditangkap berusaha melakukan perlawanan. Ya kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Pelaku, lanjut Key, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Karena kan residivis. Pelaku tahun 2015 divonis 4 tahun, kemudian 2012 divonis 9 bulan," tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dengan sejumlah perempuan malam atau PSK di lokalisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya