Yadi mengimbau anggota DPR tak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP pada akhir bulan ini. Dia menilai RKUHP rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.
"Sejumlah pasal dalam RKUHP tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Tanah Air," ujarnya.
"Demokrasi yang tumbuh dan berkembang harus dijaga bersama dengan menjamin kebebasan pers, serta kebebasan berekspresi bagi publik," kata Yadi mengegaskan.
(Qur'anul Hidayat)