Ancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak Pengesahan RKUHP

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 17:14 WIB
(Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas dan rencananya akan ditetapkan pada akhir September 2019 oleh DPR RI.

Menurut IJTI, sejumlah pasal di RKUHP dapat melemahkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyikapinya dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, mereka menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang.

"Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangi RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di Tanah Air," ucap Yadi di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya