JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas dan rencananya akan ditetapkan pada akhir September 2019 oleh DPR RI.
Menurut IJTI, sejumlah pasal di RKUHP dapat melemahkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Merespons hal itu, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyikapinya dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, mereka menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang.
"Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangi RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di Tanah Air," ucap Yadi di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).