Anggota DPRD DKI Jakarta Tak Dilarang Gadaikan SK ke Bank

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 09:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Yuliadi, untuk menggadaikan SK, setiap anggota dewan akan mengajukannya ke Bank DKI, dan tidak diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak.ya.

"Dia enggak ada wajib untuk melaporkannya dulu ke Sekwan. Langsung ngajuin ke Bank DKI. Langsung dikonsultasikan ke bank DKI," tutup Yuliadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota dewan DPRD di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Lampung, hingga Banten menggadaikan SK tersebut ke bank dengan alasan salah satunya adalah membayar utang kampanye.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya