JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar harus dilakukan karena sudah tertinggal perkembangan zaman.
"Hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK," kata Akbar, Kamis (12/9/2019).
Namun begitu, Akbar mengakui ada beberapa pasal dalam draf usulan DPR yang bisa mengurangi independensi KPK. Tapi, sebagian lainnya patut diapresiasi.
Salah satu usulan yang tepat, lanjut dia, adalah soal kewenangan SP3. Dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang memang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.