UU KPK Dinilai Harus Diperbaiki agar Kuat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 21:27 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram/@official.kpk)
Share :

Baca Juga: DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan

Karena, kata dia, misalnya alat bukti selesai (tidak cukup) atau terdakwa meninggal dunia. Kalau tersangka meninggal dunia itu dalam KUHAP bahwa polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.

“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," tegasnya.

Akbar juga setuju adanya dewan pengawas yang berwenang mensupervisi operasi penyadapan di KPK. Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.

"Sebenarnya di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," pungkasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya