4 Poin RUU KPK Ditolak Jokowi, Nomor 3 Berpotensi Melemahkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 11:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya harus menandatangani Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) meski mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk pimpinan KPK yang masih aktif menjabat.

Kendati demikian, Jokowi memberikan empat catatan yang menurutnya tidak tepat, sehingga harus ditolak persetujuannya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tesebut diantaranya, dalam keterangannya di Istana Negara, Jumat, (13/9/2019).

Baca Juga: KInerja KPK Perlu Diawasi agar Tak Melenceng

Pertama

Presiden Jokowi menyakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Kedua

Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelasnya.

Baja Juga: Ini Catata Presiden Jokowi terkait RUU KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya