Ketiga
Poin ini sangat penting dan karena itulah Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan. "Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan
Keempat
Pada point keempat, Jokowi tidak setuju lantaran perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi. (amr)
Baca Juga: RUU KPK itu Menguatkan bukan Melemahkan
(Erha Aprili Ramadhoni)