JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya harus menandatangani Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) meski mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk pimpinan KPK yang masih aktif menjabat.
Kendati demikian, Jokowi memberikan empat catatan yang menurutnya tidak tepat, sehingga harus ditolak persetujuannya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tesebut diantaranya, dalam keterangannya di Istana Negara, Jumat, (13/9/2019).
Baca Juga: KInerja KPK Perlu Diawasi agar Tak Melenceng
Pertama
Presiden Jokowi menyakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Kedua
Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelasnya.
Baja Juga: Ini Catata Presiden Jokowi terkait RUU KPK
Ketiga
Poin ini sangat penting dan karena itulah Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan. "Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan
Keempat
Pada point keempat, Jokowi tidak setuju lantaran perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi. (amr)
Baca Juga: RUU KPK itu Menguatkan bukan Melemahkan
(Erha Aprili Ramadhoni)