JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya prihatin dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Itu karena pihaknya hingga saat ini belum mengetahui pasti isi draf RUU KPK tersebut.
Agus pun menilai, pembahasan RUU KPK oleh DPR dilakukan secara sembunyi.
"Kami prihatin mengenai RUU KPK karena sampai hari ini kami draf sebetulnya enggak ketahui. Jadi, rasanya pembahasannya sembunyi-sembunyi," ujar Agus saat konferensi pers di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Ia bahkan mendengar rumor bahwa dalam waktu singkat RUU itu akan disahkan menjadi UU oleh dewan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.