JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan, pihaknya menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, pada akhir pekan 14-15 September 2019 kemarin. Menurut Arsul, rapat itu dilakukan untuk segera menyelesaikan RKUHP ini.
"Sabtu dan Minggu, dua hari penuh rapat kami memang di Fairmont," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Sahkan 5 Pimpinan KPK
Namun dia membantah rapat itu dilakukan secara diam-diam agar publik tidak mengetahui hasil dari pembahasan RKUHP ini.
"Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Masa mau tahu juga perumusan titik komanya dan segala macam," tuturnya
Arsul menyatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah selesai dan tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Untuk urusan politik hukum dan substansi sendiri sudah selesai.
Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," tutur dia.
Jika benar-benar sudah rampung, tambah Arsul, tahapan berikutnya bakal dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Paripurna.
"Selesai. Terus baru dibawa ke paripurna" tandas Arsul.
(Awaludin)