Arsul menyatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah selesai dan tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Untuk urusan politik hukum dan substansi sendiri sudah selesai.
Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," tutur dia.
Jika benar-benar sudah rampung, tambah Arsul, tahapan berikutnya bakal dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Paripurna.
"Selesai. Terus baru dibawa ke paripurna" tandas Arsul.
(Awaludin)