Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 16 September 2019 13:52 WIB
Pendiri Kaskus Andrew Darwis (Okezone.com/Dede)
Share :

JAKARTA - Pendiri forum komunitas online Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pemalsuan dokumen terkait peminjaman uang. Ia dilaporkan oleh warga bernama Titi Sumawijaya Empel.

Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Jack Lapian mengatakan, kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang kepada pria berinisial DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis Rp15 miliar pada November 2018 dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew (Darwis) dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar, yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9/2019).

 

Kemudian pada awal Desember 2018, lanjut Jack Lapian, sertifikat gedung yang dijadikan jaminan pinjaman oleh Titi Sumiwijaya berubah nama menjadi Susanto lalu berubah lagi dengan nama Andrew Darwis.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya