Titi sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan yang tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Menurut Jack, Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
(Salman Mardira)