Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 16 September 2019 13:52 WIB
Pendiri Kaskus Andrew Darwis (Okezone.com/Dede)
Share :

Titi sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan yang tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Menurut Jack, Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya