"Perubahan yang simaksud untuk sesuai sila keempat untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis," ujar Tjahjo.
Pemerintah turut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan badan legislasi DPR atas adanya kesepakatan dalam revisi UU MD3 tersebut.
"Untuk mewakil presiden, telah bersama-sama untuk melakukan pembahasan tentang perubahan ketiga tentang MD3, pada kesempatan ini kami Pemerintah telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya badan legislasi atas persetujuan dan pandangannya, sehingga bisa mencapai persetujuan bersama," ujarnya.
Atas revisi UU ini, jumlah pimpinan MPR akan diubah jumlahnya. Sebelumnya pimpinan MPR diisi oleh 5 orang, kini resmi menjadi 10 orang. Kesepakatan itu sebelumnya sudah diambil dalam rapat Baleg pada Jumat 13 September 2019.
(Qur'anul Hidayat)