Diperiksa 4 Jam, Pelapor Pendiri Kaskus Dicecar 13 Pertanyaan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 16 September 2019 21:08 WIB
Ilustrasi Penipuan
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, Titi berniat meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi mengaku hanya diberikan pinjangan sebesar Rp 3 miliar.

Tak lama dari peminjaman dilakukan, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Baca Juga : Kronologi Dugaan Penipuan yang Menyeret Nama Pendiri Kaskus

Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya