"Di jual ke kolektor barang antik. Mereka (kolektor barang antik) memang ada yang mengembalikan ke kami. Setelah mengetahui adanya indikasi pencurian barang antik ini," tuturnya.
Sesuai pengakuan pelaku barang antik dijual seharga Rp 9.0750.000 kepada kolektor barang antik. Namun kepolisian hanya berhasil mengamankan uang senilai Rp4 juta dari tangan pelaku HS.
"Sisanya masih kami dalami. Karena kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JHN yang masuk DPO," tambahnya.
Akibat perbuatanya, HS terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)