JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan sikap fraksi partainya mengusulkan agar pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan DPR dan bukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami beranggapan proses pemilihannya itu dilakukan fit and proper test di DPR," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/1019).
Memang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR semalam terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK mayoritas setuju. Tetapi Gerindra menyatakan sikapnya setuju dengan poin revisi dari pemerintah, namun memberi catatan.
Baca Juga: DPR Dijadwalkan Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini
Supratman berkata, alasan partainya ingin Dewan Pengawas KPK dari DPR agar tidak ada konsentrasi kekuasaan ke cabang kekuasaan tertentu. Namun, Fraksi Gerindra turut memberikan opsi pemilihan lainnya agar bisa saling mengontrol.
"Kami minta dua dari DPR, dua dari pemerintah dan satu dari yudikatif atau sebaliknya," tuturnya.
Rencananya usai dari Badan Musyawarah, revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II. Dia pun mengaku tak masalah jika nantinya dalam paripurna mayoritas fraksi setuju dengan poin revisi UU KPK dari pemerintah.
"Ya sudah ya, nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ujarnya.
Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewan Pengawas
C. Pelaksanaan penyadapan
Baca Juga: Mayoritas Fraksi di DPR Setuju UU KPK Direvisi
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK
(Arief Setyadi )