Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 14:10 WIB
Gedung KPK, Jakarta (Okezone.com/Puteranegara)
Share :

( 2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

( 1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pember antasan Tindak Pidana Korupsi.

( 2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib di musnahkan seketika.

( 3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tidak

dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil peny adapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya