Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 16:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode (foto: Sindo)
Share :

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," tutur Syarif.

 Baca juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

B. Pembentukan Dewan Pengawas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya